SIM-BAB 10 IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

Selasa, 08 November 2016

BAB 10
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI


Moral, etika dan hokum merupakan dasar dari perilaku kita, termasuk dalam memanfaat teknologi informasi yang ada di sekitar kita. UUD yang mengenai komputer telah diterapkan dibanyak Negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak untuk mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer dan paten peranti lunak.
Perusahaan memiliki kewajiban dalam menerapkan moral, etika dan hokum tersebut yang harus diikuti oleh para karyawannya. Etika dalam berkomputer snagatlah penting karna masyarakat pada dasarnya memiliki persepsi dan kekuatan tertentu dalam penggunaannya. Masyarakat memiliki 4 hak dasar yang bberkenan dengan penggunaan komputer yaitu : privasi, akurasi, properti dan akses.
Ketika sebuah perusahaan menerapkan untuk menetapkan etikannya banyakm bantuan yang dating dari pihak lain dalam mengikuti praktik-praktik yang etis. Batuan tersebut berasala dari CIO atau Chief Informations Ofice yang bdapat memainkan peran yang amat penting dalam praktik etika komputer suatu perusahaan. Dengan memainkan peranannya CIO dapat menjaga sebuah perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya dalam menyusun keterangan keuangan yang harus tepat waktu.
  1. Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto: 2003).  
  2. Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. 
  3. Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.

  • Contoh etika,moral dan hukum dalam Sistem Informasi!

1.     Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
2.     Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
 Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
3.     Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.

  • Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem informasi

Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi.
Pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini.
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.


0 komentar:

Posting Komentar