BAB
10
IMPLIKASI
ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
Moral,
etika dan hokum merupakan dasar dari perilaku kita, termasuk dalam memanfaat teknologi
informasi yang ada di sekitar kita. UUD yang mengenai komputer telah diterapkan
dibanyak Negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak untuk mendapatkan
akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer dan paten peranti lunak.
Perusahaan
memiliki kewajiban dalam menerapkan moral, etika dan hokum tersebut yang harus
diikuti oleh para karyawannya. Etika dalam berkomputer snagatlah penting karna
masyarakat pada dasarnya memiliki persepsi dan kekuatan tertentu dalam
penggunaannya. Masyarakat memiliki 4 hak dasar yang bberkenan dengan penggunaan
komputer yaitu : privasi, akurasi, properti dan akses.
Ketika
sebuah perusahaan menerapkan untuk menetapkan etikannya banyakm bantuan yang dating
dari pihak lain dalam mengikuti praktik-praktik yang etis. Batuan tersebut
berasala dari CIO atau Chief Informations Ofice yang bdapat memainkan peran
yang amat penting dalam praktik etika komputer suatu perusahaan. Dengan memainkan
peranannya CIO dapat menjaga sebuah perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya
dalam menyusun keterangan keuangan yang harus tepat waktu.
- Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab (Kamus Besar Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto: 2003).
- Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada dalam masyarakat. Moral dalam penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
- Contoh etika,moral dan hukum dalam Sistem Informasi!
1. Etika
: penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
2. Hukum
Hacking/cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus,
Office, dan lain-lain.
3. Moral
Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang
yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
- Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem informasi
Penggunaan
komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis
informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak
terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota
masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah
melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak
ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus
memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan
moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral,dan
hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang
baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi.
Pemakaian teknologi informasi
bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku
bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara
tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
Pemerintah Indonesia
baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun
2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan
kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus
pembajakan piranti lunak di negeri ini.
Undang – Undang
Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan
untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh
orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau
transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di
Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi
manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar
golongan.
0 komentar:
Posting Komentar